JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi merilis regulasi terbaru mengenai tata kelola dan penilaian jurnal ilmiah di Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarso, menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah pada tanggal 29 Juni 2026.
Regulasi baru ini resmi diundangkan pada 7 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra , dengan nomor Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 453.
Hadirnya peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku aturan lama, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 9 Tahun 2018. Langkah penyegaran hukum ini diambil demi meningkatkan relevansi, kuantitas, dan kualitas publikasi ilmiah para ilmuwan Indonesia agar mampu bersaing lebih kuat di tingkat internasional.

Poin-Poin Penting Perubahan Aturan Akreditasi Jurnal
Bagi para pengelola jurnal, akademisi, dan peneliti, berikut adalah poin-poin krusial yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026:
Sistem Peringkat Baru (Peringkat 1 s.d 4): Status akreditasi jurnal ilmiah kini dinyatakan dalam status terakreditasi dan tidak terakreditasi. Bagi jurnal yang terakreditasi, peringkatnya kini disesuaikan menjadi Peringkat 1 sampai dengan Peringkat 4 berdasarkan pemenuhan standar mutu. Jurnal yang tidak memenuhi standar minimal akan langsung diberi status tidak terakreditasi.
Masa Berlaku Akreditasi & Aturan Ulang: Peringkat akreditasi yang diperoleh berlaku selama 5 (lima) tahun. Pengelola jurnal diwajibkan mengajukan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
Klausul Perpanjangan Sementara: Kabar baiknya, jika proses akreditasi ulang belum selesai hingga masa berlaku habis, Direktur Jenderal akan menetapkan perpanjangan sementara sesuai peringkat terakhir yang diperoleh. Namun, dispensasi ini tidak berlaku jika pengelola terlambat mengajukan akreditasi ulang melewati batas 6 bulan tersebut. Jika tidak diajukan sama sekali hingga masa berlaku habis, jurnal otomatis dinyatakan tidak terakreditasi.
Kewajiban Identitas Elektronik (EISSN & DOI): Untuk dapat diakreditasi, jurnal ilmiah harus diterbitkan secara elektronik , tepat waktu sesuai jadwal , serta wajib memiliki EISSN (Electronic International Standard Serial Number) dan DOI (Digital Object Identifier). Selain itu, artikel yang diterbitkan harus melalui proses telaah sejawat (peer review).
Fokus Dua Standar Penilaian: Penilaian akreditasi kini ditumpukan pada dua pilar utama, yaitu standar tata kelola jurnal ilmiah (minimal meliputi identitas, keragaman penulis, dewan penyunting, dll.) serta standar mutu artikel ilmiah (minimal meliputi kontribusi kebaruan, analisis, hingga kemutakhiran pustaka acuan).
Pengawasan Ketat & Sanksi Penurunan Status: Dirjen Sains dan Teknologi akan melakukan pemantauan mutu secara berkala maupun sewaktu-waktu (bisa berdasarkan laporan atau aduan masyarakat yang terverifikasi). Jika ditemukan penurunan kualitas atau pelanggaran kriteria, pemerintah berhak melakukan evaluasi yang dapat berujung pada penurunan peringkat akreditasi, pembekuan sementara, hingga pencabutan status terakreditasi setelah dilakukan klarifikasi kepada penerbit.
Ketentuan Peralihan: Bagaimana Nasib Jurnal yang Sudah Terakreditasi?
Bagi pengelola jurnal yang sudah memiliki peringkat akreditasi berdasarkan aturan lama (Permenristekdikti No. 9 Tahun 2018), Anda tidak perlu panik. Bab Ketentuan Peralihan Pasal 16 menegaskan bahwa peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku akreditasi jurnal tersebut berakhir.
Seluruh jurnal ilmiah yang telah terakreditasi nantinya wajib dicantumkan peringkat beserta masa berlakunya pada laman resmi jurnal dan akan disimpan dalam sistem repositori nasional yang dikelola oleh Kementerian untuk kepentingan manajemen pengetahuan. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tahapan, standar tata kelola, dan instrumen peringkat akan segera ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal.