logo
UPT P3H
Pengumuman

Penerimaan Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional Periode III Tahun 2025

Rani Darmayanti Rani Darmayanti
30 Sep 2025
3,667 views

Yth. 

 1.      Pimpinan Perguruan Tinggi

 2.      Koordinator LLDikti Wilayah I s.d. XVII 

 3.      Ketua Himpunan Profesi 

 4.      Pengelola Jurnal Ilmiah 

di seluruh Indonesia   

Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melakukan akreditasi terhadap jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah. Sehubungan telah selesai dilakukannya revitalisasi Sistem Akreditasi Jurnal Ilmiah (Arjuna), bagi jurnal ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya akan berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi Periode III Tahun 2025 pada tanggal 30 September sampai dengan 14 Oktober 2025 melalui laman https://arjuna.kemdikbud.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:

A.     Usulan baru Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik persyaratan sebagai berikut: 

  1.  Memiliki ISSN versi elektronik (eISSN) yang valid sesuai data pada ISSN Center BRIN (https://issn.brin.go.id/terbit).                  

  2. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) secara jelas pada laman website jurnal.                      

  3. Bersifat ilmiah dan melalui proses review, memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  4. Telah terbit paling sedikit 2 (dua) tahun berurutan sejak memperoleh eISSN, terhitung mundur mulai bulan pengajuan akreditasi.       

  5. Frekuensi penerbitan harus sesuai dengan data eISSN dan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun secara teratur. 

  6.  Setiap nomor terbitan memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah, dan fulltext setiap artikel harus dapat diunduh/diakses. 

  7. Tercantum pada Portal Nasional.

  8.  Memiliki pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).

  9.  Menyediakan akun dengan hak akses sebagai editor, pastikan username dan password valid dan dapat dipergunakan saat evaluasi

  10. Dewan editor berasal dari paling sedikit 2 (dua) lembaga/institusi yang berbeda. 

B.  Pengajuan perpanjangan akreditasi atau naik peringkat akreditasi mengikuti persyarataan usulan baru dengan tambahan persyaratan berikut:

  1. Usulan reakreditasi dapat diajukan paling cepat setelah menerbitkan 4 (empat) nomor terbitan sejak nomor terbitan yang diajukan pada akreditasi sebelumnya, dengan mengajukan 1 (satu) nomor terbitan terakhir dihitung mundur dari bulan pengajuan. 

  2.  Usulan yang diajukan setelah menerbitkan lebih dari 1 (satu) nomor terbitan sejak nomor terbitan terakhir yang diakui 

    terakreditasi dinyatakan sebagai usulan terlambat, dan diproses sebagai Usulan Baru dengan mengajukan nomor terbitan 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diatur pada Butir A. 

  3.  Untuk jurnal yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2025, usulan cukup mengajukan 1 (satu) nomor terbitan terakhir yang diakui terakreditasi atau 1 (satu) nomor terbitan setelah terbitan terakhir yang diakui terakreditasi.   

 Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan diumumkan melalui lama https://arjuna.kemdikbud.go.id. 

 Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi,  

dan Pengabdian kepada Masyarakat

Lampiran:
Surat Pengumuman Penerimaan Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional Periode III Tahun 2025

Tag Terkait

#Pengumuman Penerimaan Usulan AKreditasi Jurnal #Arjuna #Akreditasi Jurnal #UPT P3H UNU Pasuruan

Bagikan Artikel

Rani Darmayanti

Rani Darmayanti

Penulis di UPT P3H Universitas Nahdlatul Ulama Pasuruan